Tugas pengantar bisnis 9s

1. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha:

a) Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang
mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.

b) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik, kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki.

c) Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian
belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita
tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.

d) Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.

e) Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.

2. Kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas (PT)

Kelebihan PT atau Perseroan Terbatas antara lain:
•mudah mengumpulkan modal dengan cara mengeluarkan saham dan obligasi.
•risiko para persero terbatas hanya sebatas modal yang disertakan.
•kelanjutan usaha tidak bergantung pada seseorang.
•persero dapat menjual sahamnya jika membutuhkan uang.

Sedangkan, Kelemahan dari PT atau Perseroan Terbatas antara lain, yaitu:
•adaya tanggung jawab yang terbatas dapat melahirkan kecerobohan.
•bentuk PT sering dipakai ntuk mendirikan usaha yang bersifat spekulatif.
•karena saham dan oblogasi dapat
diperjualbelikan, hal ini dapat menimbulkan banyak spekulasi.

3. BUMN
Badan Usaha Milik Negara
(atau BUMN) ialah badan usaha
yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah
karyawan BUMN bukan pegawai
negeri. BUMN sendiri sekarang ada
3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.

4. Perusahaan Bukan badan Hukum
merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan.

Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.

Beberapa penjelasan singkat mengenai Perusahan Bukan Badan Hukum.

A). Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga
tidak dapat menjadi subjek hukum.
B). Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-
orangnya dan bukan perkumpulannya sehingga
yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga.
C). Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila
terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi
jaminannya.
D). Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya.

5. Penggabungan badan usaha dalam bisnis merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh beberapa badan usaha yang bertujuan untuk mengurangi tingginya persaingan, menggabungkan kekuatan serta bertujuan untuk membuat kegiatan usaha dapat berjalan lebih
efesiaen dan efektif. Dalam dunia ekonomi penggabungan badan usaha dapat dilakukan dengan cara vertikal maupun dengan cara horizontal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doodle Art

Neraca Pembayaran

Pertumbuhan, Kesenjangan dan Kemiskinan