Etika Profesi Akuntansi (Softskill)
BAB 2
Perilaku
Etika dalam Bisnis
2.1 Lingkungan
Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Tujuan dari sebuah bisnis kecil
adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang. Untuk melakukan itu, penting bahwa
semua karyawan dipapan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada
kesuksesan perusahaan. Perilaku karyawan, bagaimanpun dapat dipengaruhi oleh
faktor eksternal diluar bisnis. Pemilik usaha kecil perlu menyadari
faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal
masalah.
2.2 Saling
Ketergantungan antara Bisnis dan Masyarakat
Bisnis melibatkan hubungan ekonomi
dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders,
yaitu pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing,
pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan
semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan,
penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang
sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis.
Lingkungan
bisnis yang mempengaruhi perilaku etika adalah lingkungan makro dan
lingkungan mikro.
Sebagai
bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada
masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu
membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu
antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam
hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam
bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud
dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif.
Etika bisnis
merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam
perusahaan itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah
etis dalam melakukan kegiatan sehari-hari. bisnis dengan masyarakat umum juga
memiliki etika pergaulan yaitu etika pergaulan bisnis.Etika pergaulan
bisnis dapat meliputi beberapa hal antara lain adalah :
a. Hubungan
antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan
antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan,
oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun
pergaulannya dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :
b. Hubungan
dengan karyawan
Manajer yang
pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus
berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan
karyawan ini meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan
(training), Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat)
maupun lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
c. Hubungan
antar bisnis
Hubungan ini
merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal
ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir,
pengecer, agen tunggal maupun distributor.
d. Hubungan
dengan Investor
Perusahaan
yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik”
harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada
para insvestor atau calon investornya. prospek perusahan yang go
public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan
terhadap informasi terhadap hal ini.
e. Hubungan
dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan
dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan
pergaulan yang bersifat finansial.
2.3 Kepedulian
Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Etika bisnis dalam suatu perusahaan
mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang
kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan
untuk menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis
adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis
yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari
perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Tolak ukur dalam etika bisnis adalah standar moral.
Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar moral dalam
mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh
masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang lain,
atau apakah keputusan ini melanggar hukum.
Dalam menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa
hal, antara lain pengendalian diri dan tidak mudah untuk
terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi,
pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan
persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan,
mampu menyatakan hal yang benar, Menumbuhkan sikap saling percaya antara
golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah, Konsekuen dan konsisten
dengan aturan main yang telah disepakati bersama dan lain sebagainya.
2.4 Perkembangan dalam Etika Bisnis
Kegiatan perdagangan atau bisnis
tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat
dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis ,
mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit
adanya hubungan antara etika dan bisnis.
2.5 Etika Bisnis dan Akuntan
Amerika Serikat yang selama ini
dianggap sebagai Negara super power dan juga kiblat ilmu pengetahuan termasuk
displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi
seakan menghilangkan kepercayaan oleh para pelaku bisnis dunia tentang praktik
Good Corporate Governance di Amerika Serikat. Banyak perusahaan yang
melakukan kecurangan diantaranya adalah TYCO yang diketahui melakukan
manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan penurunan aset), disamping
melakukan penyelundupan pajak. Global Crossing termasuk salah satu perusahaan
terbesar telekomunikasi di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut setelah
melakukan sejumlah investasi penuh resiko. Enron yang hancur berkeping terdapat
beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika
Serikat. Worldcom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar
di Amerika Serikat melakukan manipulasi keuangan dengan menutupi pengeluaran
US$3.8 milyar untuk mengesankan pihaknya menuai keuntungan, padahal
kenyataannya rugi. Xerox Corp. diketahui memanipulasi laporan keuangan dengan
menerapkan standar akunting secara keliru sehingga pembukuan perusahaan
mencatat laba US $ 1.4 milyar selama 5 tahun. Dan masih banyak lagi.
BAB 3
Ethical Governance
Ethical Governance
Ethical Governance atau etika
pemerintahan, mengacu pada kode etik profesi tertentu. Etika bagi mereka yang
bekerja di dalam suatu instansi pemerintahan. Etika pemerintahan mengatur
tentang perilaku sekelompok orang yang bekerja di suatu pemerintahan.
Menurut Bank Dunia (World Bank),
Ethical Governance adalah kumpulan hukum, peraturan dan kaidah-kaidah
yang wajib dipenuhi, agar dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan
bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan.
Ethical Governance mencakup 5 (lima) hal,
yaitu sebagai berikut :
3.1 Governance System
Governance System merupakan suatu
tata kekuasaan yang terdapat di dalam suatu perusahaan yang terdiri dari 4
(empat) unsur, yaitu :
a. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen
untuk menjalankan perusahaan, dalam hal ini adalah bidang perbankan berdasarkan
prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Di Indonesia dasar peraturan yang
berkaitan dengan hal ini adalah :
· Undang Undang No. 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
· Undang Undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur
kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank, sesuai dengan yang
dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Di Indonesia dasar peraturan yang
berkaitan dengan hal ini adalah :
· Peraturan Bank Indonesia
No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan
Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
· Peraturan Bank Indonesia
No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
· Peraturan Bank Indonesia
No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
(Fit and Proper Test).
c. Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan
mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam
menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Di Indonesia dasar peraturan yang
berkaitan dengan hal ini adalah :
· Peraturan Bank Indonesia
No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum.
· Peraturan Bank Indonesia
No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
· Peraturan Bank Indonesia
No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum.
· Peraturan Bank Indonesia
No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
· Peraturan Bank Indonesia
No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006
tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
· Peraturan Bank Indonesia
No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas
Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
· Peraturan Bank Indonesia
No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari
pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) baik dari aspek
hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai
hasil kinerja tersebut.
Di Indonesia dasar peraturan yang berkaitan
dengan hal ini adalah :
· Peraturan Bank Indonesia
No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan
Bank.
3.2 Budaya Etika
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem dari
nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan
tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan
perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
· Keyakinan dan
nilai-nilai bersama.
· Dimiliki bersama secara
luas.
· Dapat diketahui dengan
jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.
Konsep etika bisnis tercermin pada
corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan
merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita,
kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini
dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan
pengaturan kantor.
3.3 Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Di dalam membangun entitas korporasi dan
di dalam menetapkan sasaran dari entitas etika korporasi tersebut, diperlukan
beberapa prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan, diterapkan baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati. Tidak hanya
sekadar mencari untung, tapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat
dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders). Good
Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di
kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik, sudah di stimulasi oleh pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan
Usaha, Committee Corporate Governance dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi,
komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk
meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan
adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris
dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu,
sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi
berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti
investor agar pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam
perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai.
Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN
adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board
Governance" yang baik sehingga implementasi Good Corporate
Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
3.4 Kode Perilaku Korporasi (Corporate
Code of Conduct)
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka
panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang
tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of
conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua
karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika
bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode perilaku
korporasi (corporate code of conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap
perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk
menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang
dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap
perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan
usahanya. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
· Setiap perusahaan harus
memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap
moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
· Untuk dapat
merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus
memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua
karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya
perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
· Nilai-nilai dan rumusan
etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam
pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
3.5 Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi
dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin
sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila
diketahui terdapat kesalahan.
BAB 4
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
4.1 Akuntansi Sebagai Profesi dan
Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
PERAN akuntan dalam perusahaan tidak bisa
terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility).
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun aporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun aporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
4.2 Ekspektasi Publik
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesionalkhususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yanglebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga
masyarakatberharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata
nilai yangberlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkankepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntandipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontraktanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian,sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publikmengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas,objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
4.3 Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
- Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sika transparansi,kejujuran
dan konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yangtimbul,
dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.Teknik akuntansi adalah
aturan-aturan yang diturunkan dari prinsi-prinsip akuntanyang menerangkan
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapioleh
entitas akuntansi tersebut.
4.4 Pelilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik Sumber Pandauan Etika
Dari
profesi akuntan public inilah Masyarakat kreditur dan investor
mengharapkanpenilaian yang bebas, tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporankeuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntansi
public menghasilkan berbagaijasa bagi masyarakat yaitu:-
Jasa
Assurance adalah Jasa professional independen yang meningkatkan mutuinformasi
bagi pengambil keputusan.-
Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
proseduryang disepakati (agreed upon procedure)-
Jasa
Atestasi adalah Suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yangindependen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semuahal yang
material, dengan criteria yang telah ditetapkan.-
Jasa Nonassurance adalah Jasa yang
dihasilkan oleh akuntan public yangdidalamnya tidak memberikan suatu pendapat ,
keyakinan negative, ringkasantemuan, atau bentuk lain keyakinan.Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaandari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasaakuntanpublik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mututinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggotaprofesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagiakuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika KompartemenAkuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan AkuntanIndonesia.
Faktor
manusia atau pegawai merupakan aset perusahaan yang paling berharga, apalagi
dalamperusahaan jasa pegawai adalah komponen penting dalam produk perusahaan.
Berkaitandengan hal tersebut, maka penggajian juga merupakan hal yang sangat
peka terhadap kemajuandan keberhasilan suatu perusahaan, karena penggajian
berkaitan langsung pada motivasi danloyalitas pegawai terhadap
perusahaan.Penggajian mempunyai beberapa tujuan adalah:
- · Ikatan kerja sama
- · Kepuasan kerja
- · Pengadaan efektif
- · Motivasi
- · Stabilitas karyawan
- · Disiplin
- · Pengaruh serikat buruh
- · Pengaruh pemerintah
Beberapa
fungsi dari penggajian :
- · Membantu manajer personalia dalam menentukan gaji yang adil dan layak.
- · Untuk menarik pekerja yang mempunyai kemampuan ke dalam organisasi.
- · Untuk memdorong pekerja untuk menunjukan prestasi tinggi.
- · Untuk memelihara prestasi pekerja.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar