Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

BAB IV

4.1 Tahapan Pendirian Koperasi             Kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomidan usaha yang sama. Hal ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi. 4.2 Langkah Mendirikan Koperasi             Langkah – langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman tata cara mendirikan koperasi”, yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah tahun 1998. 4.3 Dasar Pembentukan Koperasi Orang yang mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka. Yang harus diperhatikan : -         orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu.  Selain itu orang yang mendirikan koperasi juga termasuk dalam indikasi orang yang tidak cacat

BAB III

3.1 Perangkat Organisasi 1. Rapat Anggota Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa : a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus. 2. Pengurus Koperasi Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD), yaitu paling lama 5 tahun. Jika masa jabatan pengurus telah habis, maka masa jabatannya dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelol

BAB II

2.1 Pengertian Koperasi Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon "Masohi", di Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long tinolong" dan di Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali "Subak". 2.2 Tujuan Koperasi Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah Memajukan

BAB 1

1.1        Konsep Koperasi 1.1.1         Konsep Koperasi Barat                  Konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukrela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. 1.1.2 Konsep Koperasi Sosialis Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuantujuan sistem sosialis-komunis 1.1.3 Konsep Koperasi Negara Berkembang  • Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.  • Perbedaan dengan Konsep Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi da