BAB III
3.1 Perangkat Organisasi
1. Rapat Anggota
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau
institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum
tercantum dalam Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian yang
menyebutkan bahwa :
a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam anggaran dasar.
Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam
rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus.
2.
Pengurus Koperasi
Pengurus Koperasi dipilih dari
dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam
anggaran dasar (AD), yaitu paling lama 5 tahun. Jika masa jabatan pengurus
telah habis, maka masa jabatannya dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan
pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kegiatan
pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota.
3.
Pengawas Koperasi
Pengawas Koperasi dipilih dari
dan oleh anggota dalam rapat anggota, maka pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas
ditetapkan dalam anggaran dasar (AD). Tugas dan wewenang pengawas koperasi
telah diatur dalam Pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992.
Sumber: http://www.enjang.com/3-perangkat-organisasi-koperasi/
3.2 Manajemen Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah
menghimpun, mengkoordinasi danmengembangkan potensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan
taraf hidupanggota sendiri melalui proses
“nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif
(inovatif) serta diimbangi olehkemampuan
kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugasmembangkit
potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisiobjektif dari
anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntutuntuk selalu berfikir selangkah lebih maju di
dalam memberi manfaat banding pesaing,hanya dengan anggota atau calon anggota
tergerak untuk memilih koperasi sebagaialternatif yang lebih rasional dalam
melakukan transaksi ekonominya.Penerapan Manajemen dalam kegiatan koperasi, dapat
dilihat dari setiap tahapperencanaan kegiatan koperasi tersebut.
Dalam kegiatan manajemen, tidak terlepas daritujuan manajemen tersebut
yaitu : Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling.
http://www.academia.edu/8838681/MANAJEMEN_KOPERASI
Komentar
Posting Komentar