BAB III

3.1 Perangkat Organisasi
1. Rapat Anggota
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa :
a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus.

2. Pengurus Koperasi

Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD), yaitu paling lama 5 tahun. Jika masa jabatan pengurus telah habis, maka masa jabatannya dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota.

3. Pengawas Koperasi

Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, maka pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar (AD). Tugas dan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam Pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992.


Sumber: http://www.enjang.com/3-perangkat-organisasi-koperasi/


3.2 Manajemen Koperasi
            Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi danmengembangkan potensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidupanggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi olehkemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugasmembangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisiobjektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntutuntuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing,hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagaialternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.Penerapan Manajemen dalam kegiatan koperasi, dapat dilihat dari setiap tahapperencanaan kegiatan koperasi tersebut. Dalam kegiatan manajemen, tidak terlepas daritujuan manajemen tersebut yaitu : Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling.


http://www.academia.edu/8838681/MANAJEMEN_KOPERASI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doodle Art

Neraca Pembayaran

Pertumbuhan, Kesenjangan dan Kemiskinan