BAB IV
4.1 Tahapan Pendirian Koperasi
Kelompok
masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomidan usaha yang sama. Hal ini
merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi.
4.2 Langkah Mendirikan Koperasi
Langkah
– langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman tata cara
mendirikan koperasi”, yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha
kecil dan menengah tahun 1998.
4.3 Dasar Pembentukan Koperasi
Orang yang mendirikan koperasi harus
memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi
mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.
Yang harus diperhatikan :
Yang harus diperhatikan :
- orang
yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan
atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau
menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Selain itu orang yang mendirikan
koperasi juga termasuk dalam indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya
tidak terlibat masalah.
- Usaha yang dilaksanakan koperasi harus layak
secara ekonomi, artinya bahwa usaha tersebut mampu untuk dikelola secara
efisien dan mendapatkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor – faktor
tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal usaha yang tersedia harus mendukung
usaha yang akan dilakukan, tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari luar.
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan
dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan agar tercapai efisiensi
4.4 Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah persiapan dibentuk, maka selanjutnya adalah rapat
pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rapat
pembentukan harus dihadiri oleh paling sedikit 20 orang peminat dan harus ada
seorang/lebih yang memimpin dari peminat tersebut.
- Karena
pentingnya rapat pembentukan ini, selayaknya juga mengundang pejabat / petugas
departemen koperasi, untuk membantu kelancaran rapat serta memberikan petunjuk
dan dorongan agar tujuan koperasi tercapai.
- Rapat
membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan koperasi seperti:
o Tujuan pendirian koperasi
o Usaha yang akan dijalankan
o Penerimaan dan persayaratan
keanggotaan dan kepengurusan
o Penyusuan anggaran dasar
o Menetapkan modal awal yang
terdiri dari simpanan – simpanan
o Pemilihan pengurus dan
Badan Pemeriksa Koperasi
- Penyusunan
AD/ART harus memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan yang ada. Tidak
boleh bertentangan dengan Undang – Undang koperasi serta peraturan
pelaksanaannya. Pada dasarnya hal – hal yang dimuat dalam AD/ART adalah sbb:
o Nama, pekerjaan, serta
tempat tinggal para pendiri
o Nama lengkap dan nama
singkatan dari koperasi
o Lokasi koperasi dan daerah
kerjanya
o Maksud dan tujuan koperasi
o Jenis dan kegiatan usaha
yang akan dilakukan
o Syarat – Syarat keanggotaan
dan kepengurusan
o Ketentuan mengenai hak,
kewajiban dan tugas anggota
o Ketentuan mengenai rapat –
rapat anggota dan pengurus
o Ketentuan mengenai modal,
SHU, tanggungan anggota/koperasi, sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan
o Lain – lainnya sesuai
dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan yang dimaksud
- Rapat
harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal
awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan
selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan wajib untuk membuat berita acara
rapat pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasar yang telah
disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari
surat permohanan dan pengesahan badan hukum. Yang diajukan pengurus koperasi
kepada pejabat koperasi setempat.
4.5 Badan Hukum Koperasi
Mengenai Badan Hukum Koperasi :
Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif.
Komentar
Posting Komentar