BAB IV

4.1 Tahapan Pendirian Koperasi
            Kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomidan usaha yang sama. Hal ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi.


4.2 Langkah Mendirikan Koperasi
            Langkah – langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman tata cara mendirikan koperasi”, yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah tahun 1998.


4.3 Dasar Pembentukan Koperasi
Orang yang mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.
Yang harus diperhatikan :
-         orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Selain itu orang yang mendirikan koperasi juga termasuk dalam indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya tidak terlibat masalah.
-         Usaha yang dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, artinya bahwa usaha tersebut mampu untuk dikelola secara efisien dan mendapatkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
-         Modal usaha yang tersedia harus mendukung usaha yang akan dilakukan, tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari luar.
-         Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan agar tercapai efisiensi

4.4 Rapat Pembentukan Koperasi
            Setelah persiapan dibentuk, maka selanjutnya adalah rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
-         Rapat pembentukan harus dihadiri oleh paling sedikit 20 orang peminat dan harus ada seorang/lebih yang memimpin dari peminat tersebut.
-         Karena pentingnya rapat pembentukan ini, selayaknya juga mengundang pejabat / petugas departemen koperasi, untuk membantu kelancaran rapat serta memberikan petunjuk dan dorongan agar tujuan koperasi tercapai.
-         Rapat membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan koperasi seperti:
o   Tujuan pendirian koperasi
o   Usaha yang akan dijalankan
o   Penerimaan dan persayaratan keanggotaan dan kepengurusan
o   Penyusuan anggaran dasar
o   Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
o   Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
-         Penyusunan AD/ART harus memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan yang ada. Tidak boleh bertentangan dengan Undang – Undang koperasi serta peraturan pelaksanaannya. Pada dasarnya hal – hal yang dimuat dalam AD/ART adalah sbb:
o   Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri
o   Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
o   Lokasi koperasi dan daerah kerjanya
o   Maksud dan tujuan koperasi
o   Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
o   Syarat – Syarat keanggotaan dan kepengurusan
o   Ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas anggota
o   Ketentuan mengenai rapat – rapat anggota dan pengurus
o   Ketentuan mengenai modal, SHU, tanggungan anggota/koperasi, sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan
o   Lain – lainnya sesuai dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan yang dimaksud
-         Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan wajib untuk membuat berita acara rapat pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasar yang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohanan dan pengesahan badan hukum. Yang diajukan pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.

4.5 Badan Hukum Koperasi
Mengenai Badan Hukum Koperasi :


Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doodle Art

Neraca Pembayaran

Pertumbuhan, Kesenjangan dan Kemiskinan