BAB II
2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative)
bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada
juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian
koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut
Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun
2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut
Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda",
di Ambon "Masohi", di Jawa barat "Liliuran" dan Madura
"Long tinolong" dan di Sumatera Barat "Julojulo" dan di
Bali "Subak".
2.2 Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia
telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992,
tujuan koperasi adalah
- Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of
members of cooperatives and community)
- Turut
serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in
building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan
UUD 1945.
2.3 Prinsip-Prinsip Koperasi
- Prinsip
Munkner
- Prinsip
Rochdale
- Prinsip
Raiffeisen
- Prinsip
Schulze
- Prinsip
ICA
- Prinsip
koperasi Indonesia
Sumber: http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html#
Komentar
Posting Komentar