UU Otonomi Daerah
UU otonomi daerah merupakan dasar hukum pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia atau dapat juga disebut payung hukum pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia. UU otonomi daerah di Indonesia
menjadi payung hukum terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU otonomi daerah
seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan
seterusnya.
Tentang UU Otonomi Daerah
UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan
yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan
otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan
pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan
pembentukan UU Otonomi Daerah untuk
mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah,
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7),
bahwa:
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi
pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU otonomi daerah
menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah
undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di
Indonesia.
Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera
setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah
mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia
mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang
besar terhadap struktur dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di
Indonesia.
Penutup
Perubahan peraturan perundang-undangan mengenai
otonomi daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan dengan dinamika bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan perubahan tersebut akan
terjadi lagi di masa-masa yang akan datang dalam rangka penyempurnaan
pengaturan atau ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Refernsi :
Komentar
Posting Komentar